07 Desember 2010

- - Beri respon

Kalau Sebuah Negara Tenggelam, Apakah Masih Bisa Disebut Negara?

Kepulauan Marshall, sebuah negara kepulauan kecil di Samudera Pasifik terancam musnah. Peningkatan suhu bumi akibat pemanasan global membuat ombak pasang kian jauh menjangkau daratan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: Apa yang terjadi jika 61.000 warga Marshall harus meninggalkan tempat tinggal mereka? Apakah tempat itu nanti masih dianggap sebagai negara? Bila ya, di mana mereka mesti tinggal dan bagaimana pula penghidupannya? Berbagai pertanyaan yang sulit dijawab bakal muncul bila negara mereka nanti benar-benar ditelan lautan.


Sudah bertahun-tahun negosiasi dilakukan untuk mengambil tindakan akibat perubahan iklim, namun berlangsung berlarut-larut, hanya sedikit aksi nyata. Pertemuan para anggota PBB yang terdiri 193 negara di Meksiko masih belum bisa diharapkan mengingat banyak negara harus melakukan revolusi dengan segera demi mengurangi emisi karbon yang berasal dari industri, pertanian, dan transportasi, yang menjadi penyebab utama pemanasan global.

Sementara itu, 7.000 mil (11.000 kilometer) dari tempat pertemuan, warga di Marshall, Kiribati, Tuvalu, dan negara-negara kepulauan atol lainnya hanya bisa berharap cemas soal berapa tahun lagi negara mereka mampu bertahan sebelum tenggelam. "Orang-orang membangun rumah dekat dengan pantai. Apa yang bisa mereka lakukan (sekarang) adalah menumpuk lebih banyak batu untuk membangun kembali tembok laut hari demi hari," kata Kaminaga, delegasi Kep. Marshall pada pertemuan tersebut.

"Kami menghadapi serangkaian masalah yang unik sepanjang sejarah sistem kebangsaan dan kenegaraan," terang Dean Bialek, seorang penasehat Republik Kepulauan Marshall yang juga di Cancun, kepada The Associated Press. "Kami menghadapi masalah eksistensial terkait dengan dampak iklim, yang tak cukup bisa ditangani dalam kerangka hukum internasional."


Memang, lenyapnya negara adalah hal lumrah dan telah banyak terjadi sepanjang sejarah umat manusia. Misalnya, pecahnya bekas Yugoslavia, melalui penaklukan, atau penyerahan wilayah kepada negara lain. Tapi, tidak ada wilayah negara yang pernah secara fisik menghilang (kecuali mungkin Atlantis kalau legenda itu benar adanya).

Menurut perhitungan PBB, dampak dari peningkatan panas bumi dan pencairan es mungkin bakal menaikkan permukaan laut hingga 1,94 kaki (0,59 meter) pada 2100. Ini sudah cukup untuk membanjiri banyak pulau. Akan tetapi, pulau-pulau itu mungkin sudah tak layak dihuni jauh sebelum gelombang betul-betul menutup daratan. Sebab, kontaminasi air garam dapat membunuh tanaman, belum lagi pemanasan global konon menyebabkan badai tropis lebih sering terjadi.

"Jika negara seperti Tuvalu atau Kiribati menjadi tak layak huni, apakah kewarganegaraan mantan warganya dalam hukum internasional? Jawaban singkatnya: itu tergantung. Ini rumit," kata Jane McAdam, seorang pakar hukum dari Universitas New South Wales, Australia.

Pada 1951 ada perjanjian global mengenai pengungsi, yang mewajibkan negara-negara lain melindungi bila para pengungsi itu melarikan diri lantaran dianiaya. Namun,  perjanjian itu tak berlaku bagi warga yang mengungsi akibat negaranya tenggelam karena perubahan iklim.

Weleh-weleh... Gawat sekali ini.

Sumber: Yahoo! News

0 Komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan baik Anda puas maupun tidak. Saya juga tidak keberatan pengunjung meninggalkan komentar dengan tautan balik (backlink) sepanjang komentarnya cukup relevan, tidak terlalu promosi atau jualan. Terima kasih atas kunjungan Anda.

Beranda - Tentang Berita Pilihan - Kebijakan Privasi - Kontak